Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah agar Pilkada Serentak Diundur hingga 2025

MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah agar Pilkada Serentak Diundur hingga 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari 13 kepala daerah terkait Pilkada Diundur Jadi 2025.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menegaskan bahwa KPU akan tetap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada serentak 2024 mesti digelar sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Idham menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional.

Baca juga: KPU Umumkan PDIP Pemenang Pileg 2024: Selisih 2,1 Juta Suara dengan Golkar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

Pasalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah telah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.

Hal itu sebagaimana Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024. Meskipun, tidak diamarkan dalam putusan tersebut.

Namun, dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 yang digelar, Rabu (20/3/2024), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Sedangkan permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved