Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

Sikap Anies Menunjukan Bukan Negarawan, Pengamat Sebut Pemilu Bukanlah Mencari Permusuhan

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyebut, etika Anies Baswedan lebih rendah daripada Gibran Rakabuming Raka

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Anies Baswedan Disebut Bukan Negarawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pilpres 2024 telah selesai dan dimenangkan oleh Prabowo-Gibran.

Namun meski sudah menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran masih harus menhadapi gugatan-gugatan dari para paslon lain di MK nanti.

Diketahui kemenangan Prabowo-Gibran masih tak diakui paslon lain.

Salah satunya yakni paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sikap Anies Baswedan yang tak sudi memberikan ucapan selamat kepada Prabowo menjadi sorotan.

Dimana Anies dinilai pengaman bukan seorang negarawan, karena tidak siap kalah.

Bahkan statement dari Anies Baswedan bisa membuat gerakan dari masyarakat turun ke jalan.

Terkait hal tersebut berikut ini tanggapan pengamat politik soal sikap Anies Baswedan.

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyebut, etika Anies Baswedan lebih rendah daripada Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang selalu disindir capres nomor urut 1 itu.

Efriza mengatakan hal ini, karena Anies Baswedan tidak bisa menerima kekalahan di Pilpres 2024.

"Ini malah membuktikan Anies Baswedan tidak layak menjadi seorang pemimpin," tegasnya, Jumat (22/3/2024).

Seperti diketahui Anies Baswedan sering berbicara etika ketika kampanye maupun debat Capres yang digelar oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Efriza menilai, narasi etika yang sering disebut Anies Baswedan hanya basa-basi saja untuk menyulut para pendukungnya agar melakukan gerakan turun ke jalan.

Harusnya, Anies seperti kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyatakan kalau keputusan MK sudah final dan mengikat maka menerima.

"Untuk apa Anies seperti itu?, PKB saja sudah mulai terlihat bakal merapat kan. Menteri dari PKB dua orang bertemu Presiden Jokowi," tegasnya.

Efrizan mengimbau Anies untuk mengurangi memberikan statement atau gerakan yang bisa menggerakan masyarakat turun ke jalan.

Ia menjelaskan, Pemilu bukanlah mencari permusuhan tapi memilih pemimpin bangsa Indonesia selama lima tahun ke depan.

"Ini harus disikapi oleh Anies dengan berpikir jernih, berjiwa besar, negarawan dan kembali lagi Anies punya etika atau tidak karena proses demokrasi harus dijalankan, kalah ya sudah," imbuhnya.

Efriza menegaskan, Anies Baswedan tidak siap kalah dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Ini artinya Anies sebagai capres bukan sebagai negarawan, di sisi lain dia juga tidak siap kalah," kata Efriza kepada wartakotalive.com.

Sebelumnya, Anies yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres mengaku punya alasan tersendiri mengapa dia tidak memberi ucapan selamat kepada paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.

Anies mengingatkan ucapan selamat bukan semata-mata hanya untuk formalitas saja.

Ia dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hendak menekankan soal proses pemilu yang benar.

"Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapkan atau tidak ucapkan selamat.

Bukan di situ esensinya," ujar Anies saat memberikan keterangan pers di Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Tapi ini pada substansinya bagaimana, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik," tegasnya seperti dilansir Kompas.com.

Anies menjelaskan, proses dan hasil pemilu sama-sama penting. Menurutnya jika proses pemilu bermasalah, maka hasilnya juga berbanding lurus.

"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.

Maka kami menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya.

"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.

Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.

Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara. Hasil yang ditetapkan oleh KPU itu meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.

Ketetapan KPU tersebut disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tuntut Pilpres Diulang tanpa Gibran

Saat ini tim hukum pemenangan Anies-Cak Imin tengah mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.

Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK. Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. 

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara. "Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan. Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara dan penyelenggara pemilu yang partisan. Di sisi lain, gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.

"Oleh karena itu, tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.

Yakin menang di MK

THN Anies-Muhaimin pun optimistis bakal menang dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Terlebih ada dua hakim baru di MK yang dinilainya akan memberikan warna baru dalam keputusan delapan hakim yang akan mengadili sengketa ini.

Dua hakim terebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang dilantik 18 Januari 2024.

Ridwan Mansyur adalah hakim yang diusulkan dari lembaga Mahkamah Agung.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tahun 2017, kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang 2020.

Ridwan kemudian menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Februari 2021. Ia dipilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara itu, Arsul Sani diusulkan dari DPR-RI. Saat diusulkan, Arsul masih berstatus sebagai anggota legislatif dan Wakil Ketua MPR-RI.

Ia melepas atribut politiknya dan berhenti dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah resmi ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani masuk dalam jajaran Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adam yang purna tugas memasuki usia 70 tahun.

Selain dua hakim tersebut, Ari juga optimis dengan komposisi enam hakim lainnya yang dinilai memiliki rekam jejak baik.

"Ada dua hakim baru, darah segar, tahu juga track record-nya baik, jadi insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Ari

Adapun satu Hakim Konstitusi lain yaitu Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak akan ikut dalam perkara sengketa pilpres 2024.

Anwar Usman tak bisa ikut karena sanksi yang diberikan MKMK atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan Gibran boleh mendaftarkan diri sebagai cawapres.

(Sumber WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved