Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

Gugat Kemenangan Prabowo, Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menjadi dasar utama Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda

Editor: Glendi Manengal
HO
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui setelah hasil Pilpres 2024 selesai.

Kini masuk babak berikut dimana para paslon yakni kubu 01 dan 03 bakal melayangkan gugatan ke MK.

Terkait hal tersebut diketahui Prabowo-Gibran berhasil menang telak di Pilpres 2024.

Bahkan suara Prabowo-Gibran terpaut sangat jauh dari Paslon lainnya.

Namun meski suara selisih 50 jutaaan dengan Anies Baswedan dam Muhaimin Inskandar.

Timnas AMIN bakal menggugat agar Pilpres 2024.

Tapi berharap Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil capres.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menjadi dasar utama Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas permohonan gugatan atas kemenangan Prabowo-Gibran diserahkan secara resmi oleh Tim Hukum AMIN ke MK pada Kamis 21/3/2024).

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambah Ari.

Timnas AMIN melihat proses pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran.

Kemudian setelah pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved