Penikaman di Sea
Pelaku Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara Ternyata Berstatus Residivis Pembunuhan
Kasus penikaman yang terjadi di desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sudah ditangani Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman yang terjadi di desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sudah ditangani Polresta Manado.
Setelah menangkap delapan anak muda, Polresta Manado akhirnya menetapkan satu pelaku sebagai tersangka.
Pelaku tersebut diketahui bernama Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin.
Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku ini adalah residivis kasus pembunuhan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
"Pelaku ini residivis kasus pembunuhan," kata dia.
"Dia juga belum lama bebas dari penjara," ucapnya lagi.
Ia mengatakan penikaman ini bermula dari ayah pelaku yang dihadang dan dianiaya sejumlah pemuda.
Pelaku kemudian marah dan mendatangi TKP dimana ayahnya dianiaya.
Pada saat di TKP, pelaku dikejar oleh sejumlah anak muda.
Pelaku lalu menikam korban dengan tombak dan kabur dari TKP. (Nie)
Baca juga: Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara
Baca juga: Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi
Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi |
![]() |
---|
1 Tersangka Kasus Penikaman di Desa Sea Minahasa Kini Ditahan Polresta Manado |
![]() |
---|
Polisi Temukan Tombak dari Pelaku Penikaman di Ring Road 3 Sea Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 7 Pemuda Ditangkap Polresta Manado, Diduga Terlibat Penikaman di Desa Sea Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.