Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Sea

Pelaku Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara Ternyata Berstatus Residivis Pembunuhan

Kasus penikaman yang terjadi di desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sudah ditangani Polresta Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Pelaku penikaman di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, saat ditangkap Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman yang terjadi di desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sudah ditangani Polresta Manado.

Setelah menangkap delapan anak muda, Polresta Manado akhirnya menetapkan satu pelaku sebagai tersangka.

Pelaku tersebut diketahui bernama Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin.

Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku ini adalah residivis kasus pembunuhan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

"Pelaku ini residivis kasus pembunuhan," kata dia.

"Dia juga belum lama bebas dari penjara," ucapnya lagi.

Ia mengatakan penikaman ini bermula dari ayah pelaku yang dihadang dan dianiaya sejumlah pemuda.

Pelaku kemudian marah dan mendatangi TKP dimana ayahnya dianiaya.

Pada saat di TKP, pelaku dikejar oleh sejumlah anak muda.

Pelaku lalu menikam korban dengan tombak dan kabur dari TKP. (Nie)

Baca juga: Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara 

Baca juga: Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved