Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Sea

Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara 

Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, resmi berstatus tersangka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Pelaku penikaman di Desa Sea saat mengikuti konferensi pers, Senin 18 Maret 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, resmi berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Sea sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban dalam kasus penikaman ini bernama Bryan Sampul (25) warga Desa Sea, lingkungan tiga.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan motif pelaku menikam korban karena dendam.

"Motifnya karena dendam," kata dia.

Ia mengatakan ayah pelaku awalnya dihadang oleh sejumlah anak muda saat hendak pulang.

Pelaku kemudian marah dan pergi ke TKP dengan teman-temannya.

Pada saat di TKP, korban dikejar oleh sekelompok anak muda.

Pelaku kemudian menikam salah satu anak muda tersebut.

Setelah menikam korban, pelaku dan teman-temannya lalu kabur dari TKP.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Sitepu. (Nie)

Baca juga: Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Penikaman di Desa Sea Minahasa Kini Ditahan Polresta Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved