Penikaman di Sea
Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara
Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, resmi berstatus tersangka.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, resmi berstatus tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Sea sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban dalam kasus penikaman ini bernama Bryan Sampul (25) warga Desa Sea, lingkungan tiga.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan motif pelaku menikam korban karena dendam.
"Motifnya karena dendam," kata dia.
Ia mengatakan ayah pelaku awalnya dihadang oleh sejumlah anak muda saat hendak pulang.
Pelaku kemudian marah dan pergi ke TKP dengan teman-temannya.
Pada saat di TKP, korban dikejar oleh sekelompok anak muda.
Pelaku kemudian menikam salah satu anak muda tersebut.
Setelah menikam korban, pelaku dan teman-temannya lalu kabur dari TKP.
"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Sitepu. (Nie)
Baca juga: Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Penikaman di Desa Sea Minahasa Kini Ditahan Polresta Manado
Pelaku Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara Ternyata Berstatus Residivis Pembunuhan |
![]() |
---|
Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi |
![]() |
---|
1 Tersangka Kasus Penikaman di Desa Sea Minahasa Kini Ditahan Polresta Manado |
![]() |
---|
Polisi Temukan Tombak dari Pelaku Penikaman di Ring Road 3 Sea Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 7 Pemuda Ditangkap Polresta Manado, Diduga Terlibat Penikaman di Desa Sea Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.