Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Sea

Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi

Setelah menangkap delapan orang dari kasus penikaman di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Senin 18 Maret 2024.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tim Alfa ROTR Polresta Manado
Pelaku dan saksi dari kasus penikaman yang ditangkap di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Sulut, Senin 18 Maret 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menangkap delapan orang dari kasus penikaman di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Senin 18 Maret 2024.

Polresta Manado akhirnya menetapkan salah seorang diantaranya sebagai tersangka.

Pelaku tersebut diketahui bernama Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sedangkan korban diketahui bernama Bryan Sampul (25) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan dari delapan orang yang ditangkap, tujuh diantaranya hanya berstatus sebagai saksi.

"Iya betul, jadi tujuh orang lainnya hanya sebagai saksi," tegas dia.

Ketujuh saksi tersebut diketahui berinisial CP (19), BB (20), FA (16), RB (17), AP (16), RK (19), dan DS (19).

"Para saksi masih kita tahan untuk diperiksa saja, selanjutnya akan dipulangkan," tegas dia. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved