Penikaman di Sea
Identitas Pelaku dan Korban Penikaman di Desa Sea Minahasa, 7 Pemuda Hanya Berstatus Saksi
Setelah menangkap delapan orang dari kasus penikaman di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Senin 18 Maret 2024.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menangkap delapan orang dari kasus penikaman di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Senin 18 Maret 2024.
Polresta Manado akhirnya menetapkan salah seorang diantaranya sebagai tersangka.
Pelaku tersebut diketahui bernama Harly Kumalontang (21) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Sedangkan korban diketahui bernama Bryan Sampul (25) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan dari delapan orang yang ditangkap, tujuh diantaranya hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya betul, jadi tujuh orang lainnya hanya sebagai saksi," tegas dia.
Ketujuh saksi tersebut diketahui berinisial CP (19), BB (20), FA (16), RB (17), AP (16), RK (19), dan DS (19).
"Para saksi masih kita tahan untuk diperiksa saja, selanjutnya akan dipulangkan," tegas dia. (nie)
Pelaku Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara Ternyata Berstatus Residivis Pembunuhan |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penikaman di Desa Sea Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
1 Tersangka Kasus Penikaman di Desa Sea Minahasa Kini Ditahan Polresta Manado |
![]() |
---|
Polisi Temukan Tombak dari Pelaku Penikaman di Ring Road 3 Sea Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 7 Pemuda Ditangkap Polresta Manado, Diduga Terlibat Penikaman di Desa Sea Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.