Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sorotan Tajam Wajah KPK Kini: Eks Ketua, Kepala Rutan, hingga Pegawainya Masif Lakukan Pemerasan

Pimpinan KPK bersama 15 tersangka pungli pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi di KPK

Instagram OFFICIAL KPK
Sorotan Tajam Wajah KPK Kini: Eks Ketua, Kepala Rutan, hingga Pegawainya Masif Lakukan Pemerasan 

Hengki merupakan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah Kepala Rutan maupun eks Kepala Rutan turut menjadi tersangka, yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta.

Tersangka lainnnya adalah mereka yang bertugas dan pernah bertugas di Rutan KPK, yaitu Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Heri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ibaidillah, dan Mahdi Aris.

KPK mengungkapkan, praktik pungli ini diprakarsai oleh Hengki yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para tersangka menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Dipatok kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta, pungli disetorkan secara tunai ke rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai "Lurah" dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul pun dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas Rutan dengan nominal beragam.

KPK merinci Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut.

Tahanan dibuat tak nyaman jika tak setor

Para mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan, sedangkan petugas Rutan menerima Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

Asep menyebutkan, tahanan KPK yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas.

"Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," tutur Asep.

Guna menghindari konflik psikologis, KPK memutuskan untuk menahan kelima belas tersangka pungli di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur soal pemerasan.

KPK menggunakan pasal pemerasan ketimbang suap karena perbuatan para tersangka berbentuk paksaan agar para tahanan memberikan uang kepada mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved