Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Money Politik di Sulut, Gakkumdu dan Celah Hukum

Pemilu serentak tahun 2024 sudah dihelat pada 14 Februari 2024, namun wajah pesta demokrasi begitu banyak catatan hitam permainan politik uang

Tayang: | Diperbarui:
Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Vebry Tri Haryadi, Ketua DPD Projo Sulut/Praktisi Hukum 

Apakah pelaku Ucup masuk ke dalam tiga subyek yang dlarang melakukan politik uang selama pelaksanaan Pemilu berlangsung atau tidak, tentu akan menjadi celah hukum dalam pembelaan Ucup oleh tim kuasa hukumnya. Kita lihat saja kedepannya.

Dalam Undang Undang Pemilu subyek yang dilarang oleh Undang Undang Pemilu untuk melakukan politik uang adalah bukan “setiap orang” melainkan 3 hal tersebut di atas, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Sehingga kedepannya perlu direvisi mengenai pelaku atau subyek menjadi "setiap orang" dengan begitu, larangan melakukan politik uang bisa menjangkau siapa saja sepanjang dia benar-benar melakukan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Aturan Pidana Pemilu yang sudah seperti itu akhirnya banyak orang yang melakukan penyelundupan hukum, namun yang tidak terikat dalam 3 subyek hukum itu mereka bisa melakukan dan tidak kena pidana.

Diperlukan keseriusan aparat penegak hukum Pemilu yang harus berkerja lebih kreatif dan mengemban tugas mulianya untuk mengawal kualitas Pemilu.

Hal ini bisa dilakukan dengan menerakan ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pelaku politik uang yang tidak termasuk dalam tiga kategori Undang Undang Pemilu mestinya bisa dijerat dengan pasal penyertaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Dengan begitu, meskipun tidak memenuhi syarat subyektif Undang Undang Pemilu, tapi pelaku yang membantu mendistribusikan uang di lapangan, orang yang digerakkan, ataupun orang yang menggerakkan, tetap dapat dipidana.

Kembali lagi, dibutuhkan kreatifitas Bawaslu, penyidik, penuntutnya untuk tidak hanya menggunakan Undang Undang Pemilu atau ketentuan pidana dalam Undang Undang itu saja tapi juga aturan umum dalam KUHP bisa digandeng.

Belum kemudian dari aspek prosedur, terdapat kendala dalam menegakkan tindak pidana Pemilu. Ketentuan 7 hari melaporkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu sejak ditemukan atau diketahui, sangat membatasi cara kerja hukum pidana dalam menjerat pelaku. Secara kasuistik bisa saja pelaku yang dipanggil melarikan diri akibat waktu penanganan yang mesti dibuat serba cepat atau pemeriksaan disengaja hingga melewati batas waktu yang ada.

Pengalaman saya ketika mengawal dalam Pemilu 2024 ini, maupun dalam Pilwako beberapa tahun lalu dalam Pemilihan Wali Kota di daerah Nyiur Melambai, saya mengamati yang merupakan tantangan kerap dikeluhkan dari penegakan tindak pidana pemilu adalah kesepahaman antara stakeholder penegak hukum itu sendiri.

Dimana Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan kerap kali belum seragam dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan.

Hal ini kerap menjadi penyebab rekomendasi Bawaslu tidak ditindak lanjuti oleh penyidik yang ujungnya jelas Pemilu maupun Pilkada yang terus marak permainan politik uang atau money politik akan terus berlanjut hingga menggerogoti pesta demokrasi hingga mencoreng kualitas Pemilu maupun Pilkada. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved