Opini
Money Politik di Sulut, Gakkumdu dan Celah Hukum
Pemilu serentak tahun 2024 sudah dihelat pada 14 Februari 2024, namun wajah pesta demokrasi begitu banyak catatan hitam permainan politik uang
Catatan : Vebry Tri Haryadi, Ketua DPD Projo Sulut/Praktisi Hukum
PEMILU serentak tahun 2024 sudah dihelat pada 14 Februari 2024, namun wajah pesta demokrasi begitu banyak catatan hitam permainan politik uang atau money politik khususnya dalam pemilihan legislatif baik Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota.
Apakah politik uang atau money politik itu ? Politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Saya pribadi melihat politik uang atau money politik yang marak dilakukan para Caleg menunjukan ketidakmampuan dari Parpol dalam menghasilkan kader yang mempunyai kemampuan Sumber Daya Manusia mumpuni, dalam artian memiliki integritas serta komitmen dalam memperjuangkan masyarakat selain menghalalkan segala cara untuk meraih "kursi panas" legislatif, yang sejalan dan seirama dengan "wajah Parpol" kusut dan hitam serta masyarakat pemilih yang tak cerdas mengharapkan 'uang haram' para 'Caleg Hitam' yang berujung pada kualitas Pemilu 2024.
Perlu evaluasi terhadap pesta demokrasi lima tahunan ini, termaksud bagi penyelenggara Pemilu maupun para penegakan hukum Pemilu.
Tentu saja hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan menghadirkan Pemilu yang lebih baik lagi ke depan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sendiri tidak kurang memuat 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana. Sehingga ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Namun apa lacur ? Harapan untuk kualitas Pemilu dalam penegakan hukum terutama pada tindak pidana Pemilu, yaitu politik uang atau money politik di Sulawesi Utara (Sulut) yang begitu marak masih jauh dari harapan.
Banyak celah hukum yang ada dalam penegakan pidana Pemilu, baik waktu penanganan yang singkat, soal money politik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara tidak tertangani sebagaimana harapan, apalagi pelakunya bisa diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana.
Juga terdapat sejumlah modus tindak pidana yang dalam implementasinya tidak dapat dijerat dengan konstruksi tindak pidana berdasarkan Undang Undang Pemilu, yaitu mengenai subjek hukum yang dilarang dalam Undang Undang Pemilu untuk melakukan politik uang. 3 subyek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Di luar hal tersebut, Undang Undang Pemilu tidak mengatur subyek lainnya sehingga sulit untuk menindak apalagi sampai kepada peserta Pemilu itu sendiri yang memang sarat permainan politik uang atau money politik.
Terbaru dalam penanganan politik uang atau money politik yang diduga dilakukan oleh Caleg JL dari parpol merah yang telah ditersangkakan, padahal yang ditangkap sebelumnya adalah Ucup sebagai pelaku politik uang yang bukan sebagai peserta Pemilu dan tim kampanye yang kemudian menyeret nama JL. Dan saya sejak awal pesimis mengenai penanganan dugaan politik uang dari Gakkumdu terhadap Caleg JL yang ujungnya kemudian perkara dihentikan itu.
Dalam perkara JL itu terdapat celah hukum, karena JL bukanlah pelaku yang tertangkap tangan dalam money politik, melainkan orang lain yaitu pelaku Ucup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Vebry-Tri-Haryadi-Ketua-DPD-Projo-SulutPraktisi-Hukum.jpg)