Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

5 Fakta Danu Arman, Eks Hakim yang Jadi PNS Lagi, Dulu Dipecat karena Nyabu

Sosok Danu Arman menjadi sorotan saat beredar kabar dirinya diaktifkan kembali sebagai PNS.

pt-yogyakarta.go.id
Profil Danu Arman, eks hakim yang dulu dipecat karena pesta sabu, kini kembali jadi PNS. 

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.

Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.

Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).

Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.

5. Profil Danu Arman

Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.

Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.

Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.

Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved