Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

5 Fakta Danu Arman, Eks Hakim yang Jadi PNS Lagi, Dulu Dipecat karena Nyabu

Sosok Danu Arman menjadi sorotan saat beredar kabar dirinya diaktifkan kembali sebagai PNS.

pt-yogyakarta.go.id
Profil Danu Arman, eks hakim yang dulu dipecat karena pesta sabu, kini kembali jadi PNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Danu Arman menjadi sorotan saat beredar kabar dirinya diaktifkan kembali sebagai PNS.

Danu Arman dulu adalah seorang hakim.

Namun ia dipecat sebagai hakim setelah menggelar pesta sabu di satu ruangan khusus di kantor PN Rangkasbitung.

Tak hanya itu, Danu Arman pun sempat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat terseret kasus perselingkuhan.

Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.

Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Namun pada Sabtu Jumat (15/3/2024) beredar kabar bahwa status Danu Arman sebagai PNS kembali diaktifkan.

Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.

Berikut sejumlah fakta tentang sosok Danu Arman.

1. Pernah Dipecat karena Menggunakan Sabu

Danu Arman tersandung kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.

Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.

Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.

Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.

Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved