Sosok Tokoh
5 Fakta Danu Arman, Eks Hakim yang Jadi PNS Lagi, Dulu Dipecat karena Nyabu
Sosok Danu Arman menjadi sorotan saat beredar kabar dirinya diaktifkan kembali sebagai PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Danu Arman menjadi sorotan saat beredar kabar dirinya diaktifkan kembali sebagai PNS.
Danu Arman dulu adalah seorang hakim.
Namun ia dipecat sebagai hakim setelah menggelar pesta sabu di satu ruangan khusus di kantor PN Rangkasbitung.
Tak hanya itu, Danu Arman pun sempat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat terseret kasus perselingkuhan.
Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.
Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Namun pada Sabtu Jumat (15/3/2024) beredar kabar bahwa status Danu Arman sebagai PNS kembali diaktifkan.
Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.
Berikut sejumlah fakta tentang sosok Danu Arman.
1. Pernah Dipecat karena Menggunakan Sabu
Danu Arman tersandung kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.
Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.
Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.
Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.
Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.
Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.
Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
2. Merebut Istri Hakim Lain
Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.
Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri.
Peristiwa ini terjadi pada 2019.
Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.
3. Anak Mantan Hakim MA
Danu Arman adalah anak Suhadi, hakim di Mahkamah Agung (MA).
Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.
Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.
Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
4. Kembali Aktif sebagai PNS
Danu Arman yang pernah dipecat karena menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS.
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.
Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.
Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.
"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).
Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.
5. Profil Danu Arman
Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.
Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.
Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.
Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.
Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.
Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dan di Kompas.com
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Baru Dilantik Prabowo, Alumni Akpol 1994 |
![]() |
---|
Sosok Glenny Kairupan, Putra Kawanua yang Dapat Jenderal Kehormatan Bintang Tiga dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Olly Dondokambey: Raja Lobi PDIP yang Jadi Andalan Megawati |
![]() |
---|
Sosok Tina Talisa: dari Presenter TV, Stafsus Gibran hingga Jabat Komisaris Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Sosok Maria Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong yang Setia Dampingi Suami di Tengah Kasus Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.