Hikmah Ramadhan
Kenali Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Kemasukan Air Hingga Sakit
Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie. Kenali Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
(Kolase Tribunmanado.co.id/Facebook Fadel Syawie)
Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie.
Sedangkan masa nifas, adalah masa pemulihan perempuan usai melahirkan.
Untuk itu, perempuan tidak diperbolehkan puasa.
Ketujuh, hilangnya akal seperti gila dan pingsan.
Namun jika pingsan dalam jangka waktu pendek, orang tersebut masih boleh melanjutkan puasa jika mampu.
"Tapi kalau pingsan pagi lalu baru sadar sore, batal puasanya," jelas Ustaz Fadel.
Terakhir, yaitu sakit yang membuat penderitanya tidak mampu melanjutkan puasa.
"Kalau sakit yang masih bisa sembuh, ketika sakit tidak kuat, boleh tidak puasa. Setelah bulan Ramadan dibayar dengan puasa," tutur Ustaz Fadel.
Namun, jika penderita divonis sakit seumur hidup dan tidak bisa sembuh, maka boleh tidak puasa Ramadan dan setelahnya diganti dengan fidyah. (Tribunmanado.co.id/Isvara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.