Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hikmah Ramadhan

Ketentuan Puasa untuk Orang Sakit hingga Lansia, Penjelasan Ustaz Fadel Syawie

Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie menjelaskan ketentuan puasa bagi orang yang sakit.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Pexels.com
Ilustrasi orang sakit - Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie menjelaskan ketentuan puasa bagi orang yang sakit. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam.

Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan puasa.

Hal tersebut karena ada uzur atau alasan yang membuat seseorang tidak bisa puasa.

Beberapa di antaranya adalah orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang sudah tidak mampu berpuasa.

Golongan orang sakit dibagi menjadi dua, yaitu sakit ringan dan sakit berat.

"Kalau sakitnya masih bisa sembuh, ketika sakit tidak mampu puasa, itu boleh," ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, Jumat (29/3/2024).

Setelah sembuh dan bulan Ramadan berlalu, orang tersebut wajib membayar utang puasa atau disebut dengan qadha.

Jika sakit berat atau divonis tidak bisa sembuh dan tidak mampu puasa, maka wajib membayar fidyah.

"Sama juga dengan lansia yang sudah tidak mampu (puasa) karena faktor usia," sambung Ustaz Fadel.

Yang dimaksud lansia sendiri tidak hanya dipatok dengan umur, namun juga kemampuan fisik.

Misal, ada orang berusia 60 tahun namun kekuatan fisik sudah berkurang dan tidak mampu puasa, namun ada orang berusia 80 tahun yang masih kuat berpuasa. (*)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved