Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Penyidikan Dihentikan, Polda Sulut Cabut Status Tersangka Politik Uang Oknum Caleg DPRD

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil pun memastikan Jl tidak lagi menjadi tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/ANDREAS Ruaw
Markas Polda Sulut - Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan penyidikan kasus politik oknum Caleg Anggota DPRD inisial JL. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan penyidikan kasus politik oknum Caleg Anggota DPRD Sulawesi Utara inisial JL.

Penghentian penyidikan ini dikarenakan berkas perkaranya sudah kedarluawasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil pun memastikan Jl tidak lagi menjadi tersangka.

"Dihentikan penyidikan, berarti status tersangkanya hilang," jelasnya Rabu (13/3/2024)

Thamsil pun memastikan langkah penetapan ini sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.

"Itu Pasti, kami Polda Sulut juga kan sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya

Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Kuasa Hukum JL, yaitu Corry Sengkey mengatakan masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.

"Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut, karena klien kami bukan tersangka," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved