Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menpan RB Susun Aturan TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya

Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.

Editor: Lodie Tombeg
DOK. Humas Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kesempatan. Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri. 

Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Anas mengatakan, RPP yang berisi 20 Bab yang terdiri dari 305 pasal ini akan mengatur transformasi mendasar.

Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Melalui, RPP ini, kata Anas, rekrutmen ASN bisa dilakukan tiga kali dalam satu tahun.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujarnya.

Anas mengatakan, melalui RPP terbaru ini, mobilitas talenta ASN lebih dipermudah. Ia mengatakan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tuturnya.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved