Pemilu 2024
Sekjen PDIP Sebut Ada Alogaritma yang Kunci Suara Paslon 03 Hanya Maksimal 17 Persen
Menurut Hasto, hal ini diketahui setelah berdiskusi dan berbincang dengan para ahli teknologi informasi.
Dikutip dari laman resmi KPU itu sebelum akses grafiknya ditutup, Ganjar-Mahfud selalu berada di posisi ketiga, diungguli paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua.
Angkanya tertinggal jauh dengan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memimpin perolehan suara sementara melalui hasil real count KPU dan quick count atau hitung cepat dari sejumlah lembaga survei itu.
Hasil Quick Count Versi 6 Lembaga Survei Jumat (8/3/2024) pukul 12.00 WIB:
1. Litbang Kompas
- Anies Baswedan-Muhaimin: 25.23 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.47 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.30 persen
- Data masuk: 100 persen
2. Charta Politika
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.36 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57.99 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.64 persen
- Data masuk: 100 persen
3. Indikator
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.34 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.03 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.58 persen
- Data masuk: 99.73 persen
4. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,30 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,46 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,23 persen
- Data masuk: 97.90 persen
5. Poltracking
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.13 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.81 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.36 persen
- Data masuk: 100 persen
6. Populi Center
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.06 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59.08 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 15.86 persen
- Data masuk: 100 persen
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.