Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkotika di Manado

Kronologi Pengedar Sabu di Karombasan Manado Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara

Seorang pria berinisial MS (37) warga Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
HO
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial MS (37) warga Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," jelasnya Jumat (8/3/2024)

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim," ujarnya. (Ren)

Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami, Dulu Jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati

Baca juga: BNN Sulawesi Utara Musnahkan 500 Gram Narkotika Jenis Ganja, Minta Anak Muda Jauhi Narkoba

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved