Pilkada 2024 di Sulut
Pilwako Manado, Ferry Liando: AARS Solid dan Tangguh, Penantang Harus Siapkan Diri dengan Baik
Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 baru saja lewat.Saat ini tengah proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 baru saja lewat.
Saat ini tengah proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi.
Perhatian publik pun mulai diarahkan pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti.
Terkait fenomena kontestasi jelang Pilkada 2024, Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando mengatakan, untuk menentukan peluang parpol dalam mengusung calon kepala daerah, peran figur sangat menentukan.
"Nanun demikian peluang juga tidak sebatas hanya melihat pada popularitas figur," kata Dosen Kepemilikan Unsrat ini, Rabu (6/3/2024).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek yang wajib dipertimbangkan untuk menentukan calon kepala daerah.
Pertama mempertimbangkan aspek administratif politik. UU 10 tahin 2016 tentang Pilkada mengatur syarat bagi parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah.
Syarat parpol yang bisa mengusung kepala daerah adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD minimal 20 persen dari jumlah total anggota dewan di suatu daerah berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
Selain ketentuan jumlah kursi, dapat juga menggunakan syarat perolehan suara hasil Pemilu dengan ambang batas minimal 25 persen suara.
"Jika menghitung 20 persen dari 45 kursi DPRD Sulut, maka syarat parpol yang bisa mengajukan calon adalah harus memiliki minimal 9 kursi," katanya.
Merujuk pada hasil penghitungan sementara hasil Pemilu 2024 oleh KPU, sejauh ini praktis baru PDIP yang memenuhi syarat untuk mengusunung calon kepala daerah.
Faktor kedua, wajib mempertimbangkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahahan. UU 10 tahun 2016 tentant Pikada menyebutkan, dalam hal suatu parpol tidak memiliki kursi minimal 20 persen dari total 4 kursi di DPRD maka parpol tersebut bisa bergabung atau mengajak parpol lain yg memiliki kursi di DPRD sampai jumlah kursi DPRD (minimal 9) sebagai sayarat pencalonan dapat terpenuhi.
Namun demikian, menurut pandangan Ferry Liando, kebijakan pengabungan dua atau lebih parpol dalam mengusung calon kepala daerah kerap bermasalah di Sulut
"Karena gabungan yang berasal dari dua atau tiga parpol maka kepentingannya berbeda-beda satu sama lain," ujar dia.
Misalnya, kepala dserah yang berasal dari partai A dan wakil kepala daerah yang berasal dari psrtai B kebanyakan tidak bisa menyelesaikan kepemimpinan mereka dibakhir periode dengan hubungan harmonis.
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih Se Sulawesi Utara Hasil Pilkada 2024, Gubernur hingga Bupati |
![]() |
---|
Daftar Nama-nama Paslon Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sulut |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Tegaskan Hasil Resmi Pilkada Berdasar Rekapitulasi Suara Berjenjang |
![]() |
---|
54.224 Surat Suara Pilgub Sulawesi Utara Tiba di Gudang Logistik KPU Bolsel |
![]() |
---|
Bekali Ribuan Penyelenggara Adhoc Sulut, Ketua DKPP Heddy Lugito : Tekanan di Pilkada Lebih Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.