Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud: Jokowi Berpotensi Seperti Soeharto yang Diseret ke Pengadilan

Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 2, Mahfud MD. Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan.

Cawapres Mahfud MD mengatakan, Jokowi tak akan bisa dilengserkan lewat mekanisme hak angket.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk menjatuhkan Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU) atau tidak.

Menurut Mahfud, setidaknya ada dua UU yang akan dituduhkan atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.

Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, tapi dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ucapnya.

Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan persetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahfud, hak angket paling cepat tiga bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket.

Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK. “Itu perlu berbulan-bulan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.

Mahfud mengatakan, jika terjadi pelanggaran UU, maka akan ada rekomendasi.

Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum. Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved