Mahfud: Jokowi Berpotensi Seperti Soeharto yang Diseret ke Pengadilan
Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” tandasnya.
Bakal Ambyar
Pengamat Politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan hak angket bakal ambyar.
Sebab Presiden Jokowi tak akan tinggal diam, tapi berupaya keras menggagalkannya.
Menurut Jojo, pasti akan ada operasi senyap yang sudah dilakukan. “Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03," ucapnya.
"Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman," sambungnya.
Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet, sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elite pengambil keputusan.
“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik, sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.
48 Organisasi Ajukan Somasi
Sebanyak 48 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Somasi itu dilayangkan langsung oleh Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Ini menjadi somasi kedua usai Jokowi tidak menanggapi somasi pertama yang dilayangkan pada 9 Februari 2024.
"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya itikad dan punya etika dalam melangsungkan etika kepemimpinan, etika moral, bangsa, dan bernegara?" kata Dimas, Kamis.
Dimas menuturkan, ada tiga poin yang disampaikan 48 organisasi dalam somasi tersebut.
Pertama, soal dugaan kecurangan proses pemilihan umum (Pemilu) yang ditemukan, mulai dari kecurangan pra Pemilu yang dinilai berisi cawe-cawe kepala negara, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.