Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

8 Caleg Dapil Sulawesi Utara 6 Kans Duduk di DPRD Sulut, PDIP Berkurang, Golkar 2 Kursi

Berikut ini merupakan perolehan suara caleg DPRD Sulut dapil Sulawesi Utara 6 hingga (2/3/2024).

Tayang:
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Vonny Paat, Inggried Sondakh, Miky Wenur, Robby Dondokambey. Caleg Dapil Sulawesi Utara 6 Kans Duduk di DPRD Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan perolehan suara caleg DPRD Sulut dapil Sulawesi Utara 6 hingga (2/3/2024).

Dapil Sulawesi Utara 6 meliputi Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.

PDIP memperoleh suara terbanyak.

Di posisi kedua ada Golkar.

Partai Gerindra menempati posisi ketiga.

Kemudian disusul Nasdem dan Demokrat.

Perolehan kursi PDIP bakal berkurang lantaran direbut Partai Golkar.

Berikut Caleg Berpeluang Duduk di DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 6

  1. Vonny Paat (PDIP)
  2. Miky Wenur (Golkar)
  3. Sendy Rumajar (Gerindra)
  4. Robby Dondokambey (PDIP)
  5. Braien Waworuntu (Nasdem)
  6. Rhesa Waworuntu (PDIP)
  7. Frangky Mamesah (Demokrat)
  8. Inggrid Sondakh (Golkar)

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU Sabtu 2 Maret 2024 pukul 11.30 Wita. Data masuk 978 dari 1469 TPS (66.58 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved