Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Real Count Pilpres 2024 Hingga Hari Ini: Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta Suara, Prabowo Teratas

Anies-Muhaimin: 24,49 persen (31.373.972 suara). Prabowo-Gibran: 58,83 persen (75.369.397 suara). Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.371.220 suara).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Real Count Pilpres 2024 Hingga Hari Ini Kamis (29/2/2024). Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta Suara, Prabowo Teratas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut hasil perolehan suara real count sementara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini, Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Real Count Pilpres 2024 KPU sementara secara nasional masih menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menempati posisi pertama atau unggul.

Berdasarkan data Real Count KPU, Prabowo-Gibran telah memperoleh suara sekitar 75.369.397 juta.

Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dengan perolehan suara sekitar 31.373.972 juta.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi terakhir, mendapatkan suara sekitar 21.371.220 juta.

Hingga pukul 10.00 WIB sudah ada 77,80 persen suara yang masuk.

Sebanyak 640.486 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis pukul 10.00 WIB:

Anies-Muhaimin: 24,49 persen(31.373.972 suara)

Prabowo-Gibran: 58,83 persen (75.369.397 suara)

Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.371.220 suara)

Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.

Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perolehan Suara Pilpres di Tomohon, Update Hari Ini Kamis 29 Februari 2024


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved