Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai Besok 1 Maret 2024, Siapkan Biaya dan Dokumen Ini

Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
Pembuatan SKCK kini bakal menggunakan BPJS Kesehatan 

Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.

Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.

Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.

Berikut syarat membuat SKCK terbaru yang berlaku mulai 1 Maret 2024 baik di kantor Polsek maupun di Polres.

  • Syarat Buat SKCK di Polsek

Bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat SKCK di Polsek yaitu:

  1. Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah
  7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  8. BPJS Kesehatan.

Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif, bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:

  1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
  • Syarat membuat SKCK di Polres

Sementara itu, syarat membuat SKCK di Polres bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif ialah sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  8. BPJS Kesehatan.

Apabila belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:

  1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Biaya membuat SKCK

Meskipun menerapkan uji coba syarat membuat SKCK terbaru, Satake memastikan bahwa biaya pembuatan SKCK tidak berubah.

"Biaya tetap," kata dia.

Diberitakan Kompas.com (9/1/2024), biaya membuat SKCK 2024 sebesar Rp 30.000.

Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK, sebagaimana Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," ujar Rizzky.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved