Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai Besok 1 Maret 2024, Siapkan Biaya dan Dokumen Ini

Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
Pembuatan SKCK kini bakal menggunakan BPJS Kesehatan 

1. Polda Kepulauan Riau

- Polres Balerang
- Polres Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah

4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

5. Polda Bali

- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.

Syarat membuat SKCK terbaru

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga telah mengonfirmasi, bahwa implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.

"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," katanya lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved