Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai Besok 1 Maret 2024, Siapkan Biaya dan Dokumen Ini

Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
Pembuatan SKCK kini bakal menggunakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini membuat aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Terkait hal tersebut merupakan kebijakan baru untuk pembuatan SKCK.

Lantas beberapa wilayah akan melakukan uji coba terkait aturan baru tersebut.

Dimana uji coba tersebut diterapkan Polri bersama BPJS Kesehatan.

Diketahui pembuatan SKCK nanti akan membutuhkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk penerbitan SKCK.

Aturan ini diketahui bakal akan dimulai mulai besok, 1 Maret 2024.

Terkait hal tersebut berikut ini rincian wilayah yang bakal uji coba aturan tersebut.

Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.

Ujicoba BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dimulai per 1 Maret 2024 di enam wilayah yang tersebar di Indonesia.

Wilayah uji coba

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved