Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Caleg Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Pernyataan KPU Sulawesi Utara

Gani pun menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun selama proses penyidikan kasus politik uang dilaksanakan Satgas Gakkumdu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menetapkan JL sebagai tersangka kasus politik uang, Selasa (27/2/2024).

JL tercatat sebagai caleg di DPRD Provinsi dapil Manado.

Dalam real count KPU, JL meraup suara signifikan.

Bahkan dirinya kans terpilih.

Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi angkat bicara.

Menurut dia, KPU bertindak sesuai aturan.

Ia menuturkan, seorang caleg dapat digugurkan bilamana sudah ada putusan hukum tetap.

"Ini akan berlaku jika putusan inkrah," kata dia Selasa (27/2/2024).

Beber dia, caleg yang menyandang status tersangka belum dapat digugurkan.

Karena baru berstatus tersangka.

"Bila sudah terpidana barulah bisa digugurkan," kata dia.

Diketahui, oknum Caleg DPRD Sulawesi Utara Jeane alias JL bersama 5 tersangka lainya tidak ditahan oleh Satgas Gakkumdu Sulut.

Bukan tanpa alasan, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun yang tak wajib dilakukan penahanan.

"Jadi proses penyidikan tersangka tidak boleh ditahan, nanti setelah putusan di Pengadilan," jelasnya Selasa (27/2/2024)

Gani pun menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun selama proses penyidikan kasus politik uang dilaksanakan Satgas Gakkumdu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved