Kasus Politik Uang
Berita Populer Rabu 28 Februari 2024 : Update Info Kasus Caleg DPRD Sulut Inisial JL Jadi Tersangka
Simak keterangan resmi dari Polda Sulut, bagaimana kondisi terkini JL, barang bukti hingga pernyataan KPU terkait hal itu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer yang masih dibaca hingga saat ini adalah terkait seorang caleg DPRD Provinsi Sulut yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulut.
Caleg yang diketahui berinisial JL menjadi tersangka kasus politik uang.
Penetapan tersangka sudah dilakukan Polda Sulut dan disampaikan pada press conference di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, kemarin Selasa 27 Februari 2024.
Berita terkait caleg yang jadi tersangka ini menjadi perhatian hingga hari ini Rabu 28 Februari 2024.
Berikut ini info selengkapnya terkait kasus tersebut. Simak keterangan resmi dari Polda Sulut, bagaimana kondisi terkini JL, barang bukti hingga pernyataan KPU terkait hal itu.
Keterangan Resmi Polda Sulut

Disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam press conference di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa 27 Februari 2024.
"JL kita tetapkan sebagai tersangka kasus money politic," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Oknum caleg DPRD Sulawesi Utara berinisial JL ditetapkan tersangka kasus politik uang oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.
JL ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya yakni berinisial FA, AP, JW, SH, RM.
JL Diperiksa Hampir 12 Jam di Polda Sulut
JL sebelumnya telah diperiksa Penyidik Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut, pada Kamis lalu.
JL diperiksa di ruang Unit Keamanan Negara (Kamneg) Mapolda Sulut kurang lebih 12 jam untuk diminta keterangan.
Sekitar pukul 19.20 Wita, dengan menggunakan kemeja lengan panjang merah bergaris hitam, JL keluar dari ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya.
Keterangan JL Sebelumnya
Sebelumnya, Jeane Laluyan ketika dikonfirmasi Tribun Manado membantah dengan tegas tudingan terkait politik uang.
Menurutnya, uang yang ditemukan (petugas) bukan miliknya.
"Itu bukan milik saya, dan saya tak pernah tahu itu," jelasnya Kamis (15/2/2024). (Tribunmanado.co.id/Ren)
JL Kini Sulit Dihubungi, Hanphone Miliknya Disita Polisi ?

Setelah ditetapkan tersangka kasus politik, Oknum Caleg DPRD Jeane alias JL kini sulit dihubungi.
Padahal caleg dari partai PDIP itu tidak ditahan.
Upaya Tribun Manado, untuk meminta tanggapan terkait soal status tersangka di nomor handphone 08534015xxxxx tidak terjawab.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, JL aktif memberi pernyataannya lewat via telephone.
Namun menurut informasi yang diterima, handphone milik JL disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.
"Infonya sudah jadi barang bukti, karena politik uang ini," ujar sumber Selasa (27/2/2024).
Diketahui JL bersama 5 tersangka lainya tidak ditahan oleh Satgas Gakkumdu Sulut.
Bukan tanpa alasan, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun yang tak wajib dilakukan penahanan.
"Jadi proses penyidikan tersangka tidak boleh ditahan, nanti setelah putusan di Pengadilan," jelasnya Selasa (27/2/2024)
Gani pun menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun selama proses penyidikan kasus politik uang dilaksanakan Satgas Gakkumdu.
"Semua berjalan sesuai dengan koridor hukum, hak saksi silahkan, hak tersangka diberikan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," jelasnya.
Pernyataan KPU Sulawesi Utara
Polda Sulut menetapkan JL sebagai tersangka kasus politik uang, Selasa (27/2/2024).
JL tercatat sebagai caleg di DPRD Provinsi dapil Manado.
Dalam real count KPU, JL meraup suara signifikan.
Bahkan dirinya kans terpilih.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi angkat bicara.
Menurut dia, KPU bertindak sesuai aturan.
Ia menuturkan, seorang caleg dapat digugurkan bilamana sudah ada putusan hukum tetap.
"Ini akan berlaku jika putusan inkrah," kata dia Selasa (27/2/2024).
Beber dia, caleg yang menyandang status tersangka belum dapat digugurkan.
Karena baru berstatus tersangka.
"Bila sudah terpidana barulah bisa digugurkan," kata dia.
2 Laporan Kasus Money Politic atau Politik Uang
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.
“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.
Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.
“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.
Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.
Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kombes Pol Thamsil.
(Tribunmanado.co.id)
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.