Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Mitra Dapil 3: Anak James Sumendap Unggul Jauh

Inilah perolehan suara sementara caleg DPRD Mitra dapil 3. Anak James Sumendap memimpin diikuti ADR.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
HO
Perolehan suara sementara caleg DPRD Mitra dapil 3. Anak James Sumendap memimpin diikuti ADR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perolehan suara sementara caleg DPRD Mitra dapil 3.

Sabrina Sarah Sumendap, anak James Sumendap memimpin dengan perolehan suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dapil 3.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, Kecamatan Tombatu Utara.

Pada dapil tersebut, Sabrina Sarah Sumendap dari Partai PDIP meraup suara 2.116.

Hal itu berdasarkan data yang dilansir Tribun Manado di laman resmi KPU pada Selasa, (27/2/2024) pukul 18.00 Wita.

Data yang telah terkumpul hampir rampung atau sudah mencapai 98.92 persen atau 92 dari 93 TPS.

Simak 5 perolehan suara terbanyak caleg DPRD Mitra dapil 3:

1. Sabrina Sarah Sumendap (PDIP) 2.116 suara.

2. Arter Dotulong Runturambi (PDIP) 1.766 suara.

3. Tomy Like Agesweros Lumintang (Golkar) 1.655 suara.

4. Fredy Tuda (PDIP) 1.459 suara.

5. Berty Sefry Rumochoy (PDIP) 1.309 suara.

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

(TribunManado.co.idTir)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved