Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Mantan Wali Kota Djelantik Mokodompit Kans Kecil Raih Kursi DPRD Kotamobagu Sulawesi Utara

Djelantik Mokodompit maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Golkar dalam pemilu DPRD Kotamobagu.

|
HO
Djelantik Mokodompit, mantan wali kota yang maju dalam pemilu DPRD Kotamobagu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit ikut dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024.

Djelantik Mokodompit maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Golkar dalam pemilu DPRD Kotamobagu.

Diketahui, Djelantik Mokodompit merupakan Wali Kota Kotamobagu periode 2008-2018.

Ruang politik sudah tak asing bagi dirinya.

Tercatat, sebelum menjadi wali kota Kotamobagu, Djelantik pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2008.

Dalam pemilu DPRD Kotamobagu kali ini, Djelantik maju dari daerah pemilihan (dapil) 4 Kotamobagu Barat.

Namun, kans dirinya meraih kursi di DPRD Kotamobagu dalam pemilu kali terbilang kecil.

Dirinya punya suara lebih sedikit dibanding caleg lain dari partai yang sama dengannya, Fachrian Mokodompit.

Dari hitungan real count KPU saat ini, Selasa (27/2/2024), hitungan suara sementara yang diperoleh Djelantik Mokodompit sebesar 21 suara.

Sementara Fachrian Mokodompit yang merupakan incumbent anggota DPRD Kotamobagu punya jumlah suara sementara dari data real count sebanyak 175 suara.

Disclaimer

Hasil quick count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved