Mata Lokal Memilih
Mantan Wali Kota Djelantik Mokodompit Kans Kecil Raih Kursi DPRD Kotamobagu Sulawesi Utara
Djelantik Mokodompit maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Golkar dalam pemilu DPRD Kotamobagu.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit ikut dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024.
Djelantik Mokodompit maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Golkar dalam pemilu DPRD Kotamobagu.
Diketahui, Djelantik Mokodompit merupakan Wali Kota Kotamobagu periode 2008-2018.
Ruang politik sudah tak asing bagi dirinya.
Tercatat, sebelum menjadi wali kota Kotamobagu, Djelantik pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2008.
Dalam pemilu DPRD Kotamobagu kali ini, Djelantik maju dari daerah pemilihan (dapil) 4 Kotamobagu Barat.
Namun, kans dirinya meraih kursi di DPRD Kotamobagu dalam pemilu kali terbilang kecil.
Dirinya punya suara lebih sedikit dibanding caleg lain dari partai yang sama dengannya, Fachrian Mokodompit.
Dari hitungan real count KPU saat ini, Selasa (27/2/2024), hitungan suara sementara yang diperoleh Djelantik Mokodompit sebesar 21 suara.
Sementara Fachrian Mokodompit yang merupakan incumbent anggota DPRD Kotamobagu punya jumlah suara sementara dari data real count sebanyak 175 suara.
Disclaimer
Hasil quick count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.