Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

LSM RAKO Apresiasi Polda Sulawesi Utara Tetapkan Tersangka Politik Uang, Pelajaran Berdemokrasi

Calon anggota legislatif PDI Perjuangan di DPRD Sulawesi Utara Dapil Manado, Jeane Laluyan, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dokumentasi Pribadi
Ketua LSM RAKO, Harianto SPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Calon anggota legislatif PDI Perjuangan di DPRD Sulawesi Utara Dapil Manado, Jeane Laluyan, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Hal ini sudah diumumkan Polda Sulut pada Selasa (27/2/2024) siang.

Sebelumnya, Jeane sendiri sudah dua kali diperiksa oleh Polda Sulut.

Baca juga: LSM Rako Lapor Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan KONI Sario ke Kejari Manado Sulawesi Utara

Pertama pada 16 Februari 2024, kedua pada 22 Februari 2024.

Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM RAKO) pun mengapresiasi tindakan Polda Sulut.

"Ada secercah harapan dalam penegakan hukum. Dan ini menjadi pelajaran dalam berdemokrasi," ujar Ketua LSM RAKO, Harianto SPI.

Kedepannya, ia berharap tak ada lagi yang mencoba menggunakan politik uang untuk meraih kemenangan, baik itu di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Seperti diketahui, Jeane ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang bersama lima rekannya.

Mereka berinisial FA, HP, JW, SH, dan RM.

Peran kelima orang tersebut adalah tim sukses yang membagikan uang sebelum hari pencoblosan.

Ada dua laporan polisi terkait kasus tersebut, yaitu Nomor LP/B/92/I1/SPKT/POLDASULUT dan Nomor LP/B/93/II/SPKT/POLDASULUT.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved