Manado Sulawesi Utara
LSM Rako Lapor Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan KONI Sario ke Kejari Manado Sulawesi Utara
LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Komite Olahraga Nasional Indonesia
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado di Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (18/9/2023).
Laporan tersebut dilayangkan pasca peristiwa Gempa Bumi yang membuat sisi kanan gedung Hall B KONI Manado ambruk pada senin (12/9/2023).
Berbagai dugaan laporan potensi pelanggaran hukum tersebut telah diterima oleh Kasie Intel Kejari Manado Hisran Djafar.
Sementara itu Ketua LSM RAKO Sulut Harianto menjelaskan dari hasil penelusuran, proyek ini
diperuntukan untuk pembaangunan ruang terbuka hijau lapangan koni sario namun telah dirubah menjadi rehab fasilitas dan gedung Hall B koni sario manado
"Berdasarkan penelusuran kam di LPSE tahun 2020 http://lpse.sulutprov.go.id/eproc4/lelang?kategorid=2020&instansild
=&rekanan=&kontrak, kami tidak menemukan pekerjaan rehab bangunan Koni Hall B tapi kami hanya menemukan proyek pekerjaan
bangunan ruang terbuka hijau lapangan koni sario," jelasnya Selasa (19/9/2023).
Menurutnya pergeseran nomenklatur proyek menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan
pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.
"Nilai Rp 15 Miliar untuk sebuah rehab sangat besar, menurut kajian kami nilai harga bangunan untuk membangun baru bangunan seperti gedung KONI Hall B hanya membutuhkan nilai Rp 12 Miliar," jelasnya.
Menurutnya proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar.
Selain terindikasi fiktif, seleksi proyek ini berpotensi melanggar hukum.
Harianto membeberkan dalam seleksi tender ini dikuti 44 peserta namun yang memberikan penawaran hanya 2 peserta yaitu PT Manadon Pilar Nusantara dan PT Samudera Abadi.
Selanjutnya seleksi berlanjut dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Samudra Abadi Sejahtera.
"Proses seleksi tender berpotensi melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, atas perilaku oknum oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan Negara," jelasnya.
Harianto pun mengungkap bangunan gedung koni Hall B pada tahun 2018 sempat dilakukan rehab dengan nilai anggaran Rp 2,3 Miliar.
Kemudian pada tahun 2020/2021 di lakukan rehab lagi dengan nilai Rp 15 Miliar dengan indikasi menggeser proyek ruang terbuka hijau menjadi rehab gedung.
"Jadi kami berharap kasus ini harus berproses hukum, karena ini sudah ada indikasi korupsi," jelasnya.
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.