Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

LSM Rako Lapor Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan KONI Sario ke Kejari Manado Sulawesi Utara

LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Komite Olahraga Nasional Indonesia

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan KONI Kota Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado di Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (18/9/2023).

Laporan tersebut dilayangkan pasca peristiwa Gempa Bumi yang membuat sisi kanan gedung Hall B KONI Manado ambruk pada senin (12/9/2023).

Berbagai dugaan laporan potensi pelanggaran hukum tersebut telah diterima oleh Kasie Intel Kejari Manado Hisran Djafar.

Sementara itu Ketua LSM RAKO Sulut Harianto menjelaskan dari hasil penelusuran, proyek ini
diperuntukan untuk pembaangunan ruang terbuka hijau lapangan koni sario namun telah dirubah menjadi rehab fasilitas dan gedung Hall B koni sario manado

"Berdasarkan penelusuran kam di LPSE tahun 2020 http://lpse.sulutprov.go.id/eproc4/lelang?kategorid=2020&instansild
=&rekanan=&kontrak, kami tidak menemukan pekerjaan rehab bangunan Koni Hall B tapi kami hanya menemukan proyek pekerjaan
bangunan ruang terbuka hijau lapangan koni sario," jelasnya Selasa (19/9/2023).

Menurutnya pergeseran nomenklatur proyek menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan
pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

"Nilai Rp 15 Miliar untuk sebuah rehab sangat besar, menurut kajian kami nilai harga bangunan untuk membangun baru bangunan seperti gedung KONI Hall B hanya membutuhkan nilai Rp 12 Miliar," jelasnya.

Menurutnya proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar.

Selain terindikasi fiktif, seleksi proyek ini berpotensi melanggar hukum.

Harianto membeberkan dalam seleksi tender ini dikuti 44 peserta namun yang memberikan penawaran hanya 2 peserta yaitu PT Manadon Pilar Nusantara dan PT Samudera Abadi.

Selanjutnya seleksi berlanjut dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Samudra Abadi Sejahtera.

"Proses seleksi tender berpotensi melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, atas perilaku oknum oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan Negara," jelasnya.

Harianto pun mengungkap bangunan gedung koni Hall B pada tahun 2018 sempat dilakukan rehab dengan nilai anggaran Rp 2,3 Miliar.

Kemudian pada tahun 2020/2021 di lakukan rehab lagi dengan nilai Rp 15 Miliar dengan indikasi menggeser proyek ruang terbuka hijau menjadi rehab gedung.

"Jadi kami berharap kasus ini harus berproses hukum, karena ini sudah ada indikasi korupsi," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved