Pemilu 2024
Sosok Caleg Gagal yang Malah Nekat Nyalakan Petasan di Masjid dan Bongkar Jalan hingga 1 Nenek Tewas
Seorang calon legislator (caleg) mengamuk karena perolehan suaranya kecil dalam Pemilu 2024 menjadi viral di media sosial.
Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Subang.
Namun, H Ahmad Rizal mundur dari partai yang membesarkannya tersebut menjelang detik-detik pendaftaran caleg Pemilu 2024 ke KPU.
Perolehan Suara
seperti apa perolehan suara H Ahmad Rizal yang viral karena menyalakan petasan di atas menara masjid tersebut?
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/2/2024) pagi, Ahmad Rizal dari Partai Nasdem itu mendapatkan sebanyak 421 suara.
Suara Ahmad Rizal bukanlah yang terbanyak di partainya untuk DPRD Subang Dapil IV.
Di internal Partai Nasdem, Hafil Gaputra Sanjaya meraih suara tertinggi dengan perolehan 1.099.
Lalu, ada Harung Alvi yang memperoleh suara sementara sebanyak 531.
Viral Nyalakan Petasan
Video aksi caleg gagal pada Pemilu 2024 viral di media sosial.
Dalam video amatir, diduga sekelompok orang yang hendak menyalakan petasan di Dusun Sengon, Tambak Jati, Kecamatan Patokbeusi, Subang, terlihat menggunakan motor pada Senin malam sebelumnya.
Sekelompok orang itu ternyata anak buah suruhan Ahmad Rizal untuk menyalakan petasan.
Mereka terlihat membawa bambu yang digunakan untuk memasang petasan dan diduga sengaja meneror warga di wilayah itu karena kandidat Calon legislatif dari Partai NasDem tersebut kalah oleh rekan separtainya yaitu Harungi Alvi.
caleg gagal itu juga membongkar jalan beton di Dusun Tegal Koneng Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi.
Jalan tersebut dibangun menggunggakan dana aspirasi Caleg selama 2 periode menjadi anggota DPRD Subang.
Warga Tambakjati pun menjadi resah.
Bahkan kabarnya tak sedikit banyak anak-anak balita dan orang tua yang jatuh sakit hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat suara petasan berdaya ledak yang cukup besar tersebut.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.