Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan pembagian dari hasil sementara hitung suara DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang masuk.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud 

2. PDI-Perjuangan = 2.824

3. Nasdem = 2.265

4. Gerindra = 1.579

5. Golkar = 1.520

6. Perindo = 1.509

B. Suara Calon

1. Dona Tine (Demokrat)

2. Gabriel Worung (PDIP)

3. Wemprit Walesasi (Nasdem)

4. Frans Lua (Golkar)

5. Rudini Ambuliling (Perindo)

6. Muhammad Kofia (Gerindra)

7. Kerry Monangin (Demokrat)

Dapil Talaud 3

A. Suara Partai

1. PDI-Perjuangan = 4.783

2. Nasdem= 4.457

3. Demokrat = 3.992

4. Golkar = 2.814

5. Perindo = 1.237

B. Suara Calon

1. Mario Titah (PDIP)

2. Lian Arunde (Nasdem)

3. Moody Gumansalangi (Demokrat)

4. Devid Bee (Golkar)

5. Deki Tule (PDIP)

6. Voker Pelle (Nasdem)

7. Gunawan Talenggoran (Demokrat)

8. Meike Mangaguwi (Perindo)

Disclaimer:

- Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 21 Feb 2024 23:00:00 Progress: 325 dari 344 TPS (94.48 Persen)

- Rumus penentuan kursi menggunakan Metode Sainte Lague.

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved