Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan pembagian dari hasil sementara hitung suara DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang masuk.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar nama 25 Calon legislatif (Caleg) yang meraih kursi DPRD Talaud.

Diartikel ini Tribunners dapat menyaksikan prediksi Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang lolos menurut hasil Sirekap dan dihitung menggunakan Metode Sainte Lague.

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan pembagian dari hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Baca juga: Sosok Yopi Saraung, Putra Asal Talaud Kans Duduk di DPRD Sulut Dapil Nusa Utara dari Golkar

Data pembagian diakses Tribunmanado.co.id pada Senin 26 Februari 2024 pukul 21.00 Wita.

Hasil Hitung Sementara Parpol yang meraih kursi terbanyak DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ditempati oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 25 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu malam, progres suara yang masuk ke versi real count sudah sekitar 100.00 persen atau 344 dari 344 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 19:00:00 Progress: 344 dari 344 TPS (100.00 Persen)

HASIL CALEG YANG MERAIH KURSI DPRD KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD 2024

Berikut daftar hasil sementara hitung-hitungan suara capres yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

Partai A mendapat 40.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 17.000 suara

Partai D mendapat 12.000 suara

Oleh sebab itu Tim Tribunmanado.co.id membuat simulasi pembagian penentuan Caleg yang lolos meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara dengan hasilnya sebagai Berikut:

Dapil Talaud 1

A. Suara Partai

1. PDI-Perjuangan = 4.955

2. Demokrat = 4.115

3. Nasdem = 3.499

4. Gerindra = 2.636

5. Hanura = 2.062

6. Perindo = 1.700

7. PSI = 1.695

8. Golkar = 1.548

A. Suara Calon

1. Jakob Mangole (PDIP)

2. Hardi Ambanga (Demokrat)

3. Janatasya Parapaga (Nasdem)

4. Indra Rampisela (Gerindra)

5. Yan Maratade (Hanura)

6. Samuel Taliisan (Perindo)

7. Jeremy Korayan (PDIP)

8. Sonny Marthen (PSI)

9. Max Lua (Golkar)

10. Engel Tatibi (Demokrat)

Dapil Talaud 2

A. Suara Partai

1. Demokrat = 3.677

2. PDI-Perjuangan = 2.824

3. Nasdem = 2.265

4. Gerindra = 1.579

5. Golkar = 1.520

6. Perindo = 1.509

B. Suara Calon

1. Dona Tine (Demokrat)

2. Gabriel Worung (PDIP)

3. Wemprit Walesasi (Nasdem)

4. Frans Lua (Golkar)

5. Rudini Ambuliling (Perindo)

6. Muhammad Kofia (Gerindra)

7. Kerry Monangin (Demokrat)

Dapil Talaud 3

A. Suara Partai

1. PDI-Perjuangan = 4.783

2. Nasdem= 4.457

3. Demokrat = 3.992

4. Golkar = 2.814

5. Perindo = 1.237

B. Suara Calon

1. Mario Titah (PDIP)

2. Lian Arunde (Nasdem)

3. Moody Gumansalangi (Demokrat)

4. Devid Bee (Golkar)

5. Deki Tule (PDIP)

6. Voker Pelle (Nasdem)

7. Gunawan Talenggoran (Demokrat)

8. Meike Mangaguwi (Perindo)

Disclaimer:

- Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 21 Feb 2024 23:00:00 Progress: 325 dari 344 TPS (94.48 Persen)

- Rumus penentuan kursi menggunakan Metode Sainte Lague.

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved