Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan pembagian dari hasil sementara hitung suara DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang masuk.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Data Masuk Sirekap 100 Persen, Berikut Ini 25 Nama Caleg yang Raih Kursi di DPRD Kabupaten Talaud 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar nama 25 Calon legislatif (Caleg) yang meraih kursi DPRD Talaud.

Diartikel ini Tribunners dapat menyaksikan prediksi Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang lolos menurut hasil Sirekap dan dihitung menggunakan Metode Sainte Lague.

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan pembagian dari hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Baca juga: Sosok Yopi Saraung, Putra Asal Talaud Kans Duduk di DPRD Sulut Dapil Nusa Utara dari Golkar

Data pembagian diakses Tribunmanado.co.id pada Senin 26 Februari 2024 pukul 21.00 Wita.

Hasil Hitung Sementara Parpol yang meraih kursi terbanyak DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ditempati oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 25 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu malam, progres suara yang masuk ke versi real count sudah sekitar 100.00 persen atau 344 dari 344 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 19:00:00 Progress: 344 dari 344 TPS (100.00 Persen)

HASIL CALEG YANG MERAIH KURSI DPRD KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD 2024

Berikut daftar hasil sementara hitung-hitungan suara capres yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved