Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

10 Caleg DPRD Minut Peraih Suara Terbanyak di Dapil Minahasa Utara 1, Rondonuwu-Paulus Susul Lolong

Berikut 10 caleg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 1 yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu 24 Februari 2024.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Stendy Rondonuwu (kiri) dan Denny Lolong (kanan). Caleg DPRD Minut Peraih Suara Terbanyak di Dapil Minahasa Utara 1. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 10 caleg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 1 yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu 24 Februari 2024.

PDIP mendominasi perolehan suara caleg DPRD Minut di dapil Minahasa Utara 1.

Denny Lolong menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak.

Di posisi 2 ada Novie Paulus.

Caleg dari Partai Demokrat Stendy Rondonuwu menempati urutan ketiga.

Kemudian disusul Karim Wagiu dan Jafar Moha.

Perolehan Suara Caleg DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 1

  1. Denny Lolong (PDIP) - 950 suara
  2. Novie Paulus (PDIP) - 874 suara
  3. Stendy Rondonuwu (Demokrat) - 797 suara
  4. Karim Wagiu (PBB) - 387 suara
  5. Ricky Lumentut (Gerindra) - 360 suara
  6. Jafar Moha (Nasdem) - 258 suara
  7. Betsy Sambuaga (PDIP) -  233 suara
  8. Jerry Umboh (PDIP) - 216 suara
  9. Denny Wowiling (PDIP) - 194 suara
  10. Nontje Maramis (PDIP) - 164 suara

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU Sabtu (24/2/2024). Update data masuk sudah 52 dari 179 TPS (29.05 persen)

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 1 masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ico)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved