Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Manado Singkil Mapanget PAN, Bobby Daud Memimpin Dikejar Ruslan

Hasil Perolehan Suara Sementara caleg DPRD Manado dapil Singkil Mapanget PAN, Bobby Daud sementara ini memimpin dengan suara terbanyak

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/HO
Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Manado Singkil Mapanget PAN, Bobby Daud Memimpin Dikejar Ruslan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah Perolehan Suara Sementara caleg DPRD Manado dapil Singkil Mapanget Partai Amanat Nasional ( PAN ) yang diupdate Kamis 22 Februari 2024.

Hasil total Perolehan Suara Sementara Pileg DPRD Manado PAN dapil Singkil Mapanget dipimpin oleh petahana anggota dewan yang juga sempat menjadi calon wakil wali kota Manado berpasangan dengan Jimmy Imba Rogi pada Pilwako 2015 lalu, Bobby Daud.

Hasil Perolehan Suara Sementara caleg DPRD Manado dapil Singkil Mapanget PAN, Bobby Daud sementara ini memimpin dengan suara terbanyak 228  suara.

Diposisi kedua ada Muhammad Ruslan Essa 163 suara.

Dan di urutan ketiga Nur Fitriyanah Mosii 11 suara.

Data perolehan suara sementara ini diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 11.20 Wita Kamis 22 Februari 2024.

Berikut daftar caleg DPRD Manado Dapil Singkil Mapanget Partai PAN.

1. Boby Daud  228 suara.

2. Muhammad Ruslan Essa 163 suara.

3. Rahmayatti Bidulang, Se 4 suara.

4. Nur Fitriyanah Mosii 11 suara.

5. Boyke Dengah 0 suara.

6. Chirstine Mercie Maengkom 0 suara.

7. Muhamad Toufan Laode 3 suara.

8. Djulkifli Abudi 2 suara.

9. Marwati, Se 2 suara.

10. Sitihawa Harun 5 suara.

Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 10.50  Wita.

Update data masuk sudah mencapai 173 dari 343 TPS (50.44 persen)

Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPRD Manado ini masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ind)

Baca Berita Lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved