Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Menghitung Potensi Kursi Caleg DPRD Bitung Sulawesi Utara di Dapil I Kecamatan Maesa, Ada 3 Petahana

Untuk mengetahui siapa saja caleg bakal ke DPRD Bitung, suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague.

HO/Kolase
Calon legislatif (caleg) DPRD Bitung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bitung I Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut cara mengetahui siapa saja calon legislatif (caleg), yang bakal duduk di DPRD Bitung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bitung I Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.

Tentunya, untuk mengetahui itu merujuk pada data real count yang dilakukan KPU.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 23.00, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 88.98 persen atau 105 dari 118 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk mengetahui siapa saja caleg bakal ke DPRD Bitung, suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague.

Sainte Lague adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Maksudnya suara sah setiap partai yang di perolehan akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Diketahui jatah kursi DPRD Bitung, dari Dapil Bitung I Kecamatan Maesa pada Pemilu 2024 yakni 5 kursi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPRD Provinsi Sulut, dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

  • Gerindra 3.698 / 1 = 3.698 suara
  • PDI Perjuangan 3.675 / 1 = 3.675 suara
  • Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
  • Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
  • PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
  • Demokrat 2.201 / 1 = 2.201

Maka untuk kursi pertama di dapil Bitung I Kecamatan Maesa di raih partai Gerindra, tertinggi 6.698 suara.

Sehingga caleg dengan suara tertinggi Gerindra meraih kursi pertama DPRD Bitung.

Untuk kursi kedua, karena Gerindra telah mendapat 1 kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil 3.

Sementara partai lainnya, tetap bahagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Gerindra 3.698 / 3 = 1.232 suara
  • PDI Perjuangan 3.675 / 1 = 3.675 suara
  • Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
  • Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
  • PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
  • Demokrat 2.201 / 1 = 2.201

Maka kursi kedua diraih PDI Perjuangan, tertinggi 3.675 suara sehingga caleg dengan suara tertinggi mendapat kursi kedua.

Untuk kursi ketiga, karena Gerindra dan PDI Perjuangan telah mendapat 1 kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil 3.

Sementara partai lainnya, tetap bahagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Gerindra 3.698 / 3 = 1.232 suara
  • PDI Perjuangan 3.675 / 3 = 1.225 suara
  • Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
  • Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
  • PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
  • Demokrat 2.201 / 1 = 2.201
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved