Mata Lokal Memilih
Menghitung Potensi Kursi Caleg DPRD Bitung Sulawesi Utara di Dapil I Kecamatan Maesa, Ada 3 Petahana
Untuk mengetahui siapa saja caleg bakal ke DPRD Bitung, suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut cara mengetahui siapa saja calon legislatif (caleg), yang bakal duduk di DPRD Bitung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bitung I Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.
Tentunya, untuk mengetahui itu merujuk pada data real count yang dilakukan KPU.
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 23.00, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 88.98 persen atau 105 dari 118 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengetahui siapa saja caleg bakal ke DPRD Bitung, suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague.
Sainte Lague adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Maksudnya suara sah setiap partai yang di perolehan akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Diketahui jatah kursi DPRD Bitung, dari Dapil Bitung I Kecamatan Maesa pada Pemilu 2024 yakni 5 kursi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPRD Provinsi Sulut, dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Gerindra 3.698 / 1 = 3.698 suara
- PDI Perjuangan 3.675 / 1 = 3.675 suara
- Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
- Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
- PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
- Demokrat 2.201 / 1 = 2.201
Maka untuk kursi pertama di dapil Bitung I Kecamatan Maesa di raih partai Gerindra, tertinggi 6.698 suara.
Sehingga caleg dengan suara tertinggi Gerindra meraih kursi pertama DPRD Bitung.
Untuk kursi kedua, karena Gerindra telah mendapat 1 kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil 3.
Sementara partai lainnya, tetap bahagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Gerindra 3.698 / 3 = 1.232 suara
- PDI Perjuangan 3.675 / 1 = 3.675 suara
- Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
- Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
- PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
- Demokrat 2.201 / 1 = 2.201
Maka kursi kedua diraih PDI Perjuangan, tertinggi 3.675 suara sehingga caleg dengan suara tertinggi mendapat kursi kedua.
Untuk kursi ketiga, karena Gerindra dan PDI Perjuangan telah mendapat 1 kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil 3.
Sementara partai lainnya, tetap bahagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Gerindra 3.698 / 3 = 1.232 suara
- PDI Perjuangan 3.675 / 3 = 1.225 suara
- Golkar 1.323 / 1 = 1.323 suara
- Nasdem 1.988 / 1 = 1.988 suara
- PAN 1.300 / 1 = 1.300 suara
- Demokrat 2.201 / 1 = 2.201
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.