Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Minahasa Dapil 4: Srikandi-srikandi Muda Memimpin

Berikut ini hasil hitung suara sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Hasil hitung suara sementara DPRD dapil IV Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hasil hitung suara sementara DPRD dapil Minahasa IV, Sulawesi Utara.

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Rabu (21/2/2024) pukul 10.00 Wita.

Hingga kini progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 60.44 persen atau 136 dari 225 tempat pemungutan suara (TPS).

Caleg Ivana Wuwungan terpantau unggul dengan 1.733 suara.

Diketahui Ivana Wuwungan merupakan salah satu pendatang baru yang memperebutkan kursi DPRD dapil Minahasa IV.

Untuk dapil Minahasa IV terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara serta Sonder dengan alokasi 6 kursi.

Berikut selengkapnya daftar hasil hitung suara DPRD dapil IV Minahasa:

Dapil IV Minahasa 

- Ivana Wuwungan (PDIP) 1.733 suara

- Meilina Onibala (PDIP) 1.184 suara

- Vanesa Tewuh (Golkar) 801 suara

- Frelly Lolowang (Gerindra) 549 suara

- Stvri Jefferson Fernando Tenda (Golkar) 417 suara

- Rifky Johanes Roring (PDIP) 405 suara

Demikian update hasil hitung suara sementara DPRD dapil Minahasa IV, Sulawesi Utara.

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 06:17:02 Progress: 136 dari 225 TPS (60.44 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Sementara DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon, Rhesa dan Braien Saling Salip

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved