Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS di Tondano Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara

Rabu 21 Februari 2024, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
HO
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok Rabu 21 Februari 2024, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua TPS tersebutberada di Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.

Hal ini, menyusul adanya kesalahan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat berlangsungnya pencoblosan 14 Februari lalu.

Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Toulour, Silvia Runturambi membeber alasannya.

Ia mengatakan, saat pencoblosan beberapa waktu lalu, ada sepuluh orang yang tidak memiliki hak pilih di dua TPS ikut ambil bagian dalam proses pencoblosan.

"Ada sepuluh orang tidak terdaftar sebagai DPT dan ikut mencoblos, tapi hal itu sudah berdasarkan kesepakatan saksi dan PTPS," kata Silvia saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024). 

Lanjutnya, di antara mereka ada juga yang bukan masyarakat setempat.

"Jadi mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT adalah warga masyarakat setempat yang sudah memiliki kartu identitas di luar daerah namun datang mencoblos di Kelurahan Toulour," jelas Silvia.

Terkait masalah ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa pun merekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kecamatan Tondano Timur.

"Pelaksanaan PSU siap digelar Rabu 21 Februari 2024, atau besok," kata Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda

Malonda menyebut, Dua TPS direkomendasi PSU yakni TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur.

"PSU ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari jajaran kami Panwascam terkait temuan pelanggaran di TPS saat pemungutan suara," tambahnya.

Menurutnya, Penyebab PSU ini karena di temukannya pemilih yang tidak terdaftar baik dalam kategori DPTB (daftar pemilih tambahan) maupun kategori DPK (daftar pemilih khusus) namun ikut mencoblos di TPS.

“Pemilih tidak terdaftar di DPT namun ikut memilih. Pemilih tersebut adalah warga yang miliki KTP luar daerah. Jelas ini pelanggaran dan memenuhi unsur untuk digelar PSU," beber Malonda.

Sementara, Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id mengatakan KPU siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di dua TPS di Kecamatan Tondano Timur.

"Kami juga sudah sampaikan ke partai politik untuk siapkan saksi saksi di TPS,” ujar Rendy.

Rendy menyebut, PSU dilaksanakan karena KPPS setempat memberikan keleluasaan kepada mereka yang tidak memiliki hak pilih di TPS bersangkutan.

Pemilih ulang di dua TPS tersebut, hanya Surat Suara Pilpres DPR RI, DPD, DPRD Propinsi untuk TPS 1 dan TPS 2 hanya surat suara Pilpres, DPR RI dan DPD.

"Untuk pelaksanaan PSU, KPU akan mempersiapkan logistik termasuk surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen surat suara cadangan per jenis surat suara pemilihan," pungkas Ketua KPU Minahasa. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved