Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hasil Hitung Suara Sementara DPRD Provinsi Sulut Partai Gerindra Dapil Minahasa-Tomohon, Sendy Kedua

Simak update Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Partai Gerindra.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Hasil Hitung Suara Sementara DPRD Provinsi Sulut Partai Gerindra Dapil Minahasa-Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Partai Gerindra di Pemilu 2024

Perlu diketahui, Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Partai Gerindra dapil Minahasa-Tomohon berikut ini berdasarkan update hingga Senin (19/2/2024) pukul 16.54 Wita.

Dari data tersebut, perolehan suara terbanyak ada Gracia Oroh

Kemudian disusul caleg nomor urut 1, Sendy Rumajar

Sementara untuk posisi ketiga saat ini disusuki Herol Vresly Kaawoan

Data yang masuk di KPU baru 774 dari 1469 TPS atau 52.69 persen

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.128
 
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 7.776
 
1. Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom : 2.016 suara

2. Victor Joubert Lasut, MM : 766 suara

3. Adri Maurits Botu, S.E. : 141 suara

4. Renaldy Kyfen Kapoyos, S.T. : 654 suara

5. Gracia Yubelinda Oroh : 2.272 suara

6. Greace Susan Undap : 145 suara

7. Herol Vresly Kaawoan : 1.006 suara

8. Barry Reagan Lalujan, S.Th., M.Th. : 122 suara

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved