Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

11 Caleg DPR RI Dapil Sulut Peraih Suara Terbanyak Sementara, Hillary Teratas, Tatong Salip Felly

Hasil hitung perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Senin (19/2/2024) pagi.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO
Tatong Bara (kiri), Felly Runtuwene (tengah), Hillary Lasut (kanan). Caleg DPR RI Dapil Sulut Peraih Suara Terbanyak Sementara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil hitung perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Senin (19/2/2024) pagi.

PDIP memimpin perolehan suara sementara di dapil Sulut dengan persentase 32,99 persen.

Disusul Partai Demokrat dengan persentase 19,39 persen.

Kemudian ada Partai Golkar 13,05 persen, Partai Nasdem 10,82 persen dan Partai Gerindra 7,91 persen.

Caleg DPR RI yang meraih suara terbanyak sementara bukan dari PDIP

Politisi muda Partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut menjadi caleg yang meraih suara terbanyak sementara.

Hillary mengalahkan caleg PDIP Rio Dondokambey yang berada di posisi kedua.

Di posisi ketiga, ada nama Ketua DPD Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu.

Data perolehan suara sementara ini diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 08.00 Wita.

Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Sulut peraih suara terbanyak:

  1. Hillary Lasut (Demokrat) 127.095 suara.
  2. Rio Dondokambey (PDIP) 83.271 suara.
  3. Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 38.558 suara.
  4. Jerry Sambuaga (Golkar) 38.368 suara.
  5. Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 37.080 suara.
  6. James Sumendap (PDIP) 33.221 suara.
  7. Vanda Sarundajang (PDIP) 32.876 suara.
  8. Wenny Lumentut (PDIP) 29.886 suara.
  9. Tatong Bara (Nasdem) 22.822 suara
  10. Felly Runtuwene (Nasdem) 22.104 suara.
  11. Christovel Liempepas (Gerindra) 21.688 suara.

Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU pada Senin (19/2/2024) pukul 08.00 Wita. Update data masuk sudah mencapai 4734 dari 8240 TPS (57.45 persen).

Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ico)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved