Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Update Caleg Suara Terbanyak untuk DPRD Sulut Dapil Manado, Harley Salip Royke Kejar Pinontoan

Berikut 8 caleg yang meraih suara terbanyak DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado hingga Minggu (18/2/2024).

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Irene Pinontoan (kiri) dan Harley Mangindaan (kanan). Update Caleg Suara Terbanyak untuk DPRD Sulut Dapil Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 8 caleg yang meraih suara terbanyak DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado hingga Minggu (18/2/2024).

Irene Pinontoan menempati posisi pertama.

Selanjutnya ada kader Partai Demokrat Royke Anter dan Harley Mangindaan.

Di posisi keempat ada eks Bupati Minahasa Royke Roring dan disusul politisi PKS Amir Liputo.

Yongki Limen, caleg pemili suara terbanyak Partai Golkar menempati posisi enam.

Kemudian disusul Julyeta Runtuwene dan Jeane Laluyan.

Berikut daftar caleg DPRD Sulut Dapil Manado peraih suara terbanyak:

  1. Irene Pinontoan (PDIP) 3.556
  2. Harley Mangindaan (Demokrat) 2.087
  3. Royke Anter (Demokrat) 2.040
  4. Royke Roring (PDIP) 1.469
  5. Amir Liputo (PKS) 1.365
  6. Yongki Limen (Golkar) 1.174
  7. Julyeta Runtuwene (Nasdem) 1.117
  8. Jeane Laluyan (PDIP) 962

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Minggu (18/2/2024) pukul 14.00 Wita. Update data pukul 19:30:00 dengan progress 752 dari 1469 TPS (51.19 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Manado masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved