Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Gunakan Metode Sainte Lague, Ini Cara Menentukan Lolosnya Anggota DPR dan DPRD

Pelekasanaan pemungutan suara untuk memilih anggota legislatif telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2/2024) dalam Pemilu 2024.

Editor: Glendi Manengal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi anggota legislatif, Cara Perhitungan untuk Menentukan Kelolosan dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Seperti yang diketahui pemilu 2024 telah terlaksana.

Diketahui masayarakat Indonesia sudah memilih para calonnya.

Mulai dari DPRD hingga Presiden sudah dipilih.

Terkait hal tersebut berbeda dengan DPD RI dan Presiden.

DPRD dan DPR RI perhitungan suaranya berbeda.

Diketahui DPR RI dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague.

Sainte Lague digunakan untuk menghitung suara DPRD dan DPR RI.

Berikut ini cara menggunakan metode Sainte Lague.

Pelekasanaan pemungutan suara untuk memilih anggota legislatif telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2/2024) dalam Pemilu 2024.

Setelah rekapitulasi suara selesai, maka langkah selanjutnya adalah menentukan partai apa yang mendapat kursi di DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved