Pemilu 2024
Terungkap Penghasilan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI, Perolehan Suara Makin Tak Terkejar
Simak besaran penghasilan fantastis Komeng jika lolos jadi anggota DPD RI berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap penghasilan Komeng jika lolos jadi anggota DPD RI.
Komeng, seorang pelawak yang menjadi calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemiihan (Dapil) Jawa Barat memperoleh suara yang unggul dibandingkan para pesaingnya yang lain.
Perolehan suaranya makin tak terkejar hingga Komeng berpotensi menduduki kursi anggota DPD RI.
Hal itu berdasarkan hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Jika Alfiansyah Komeng resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas.
Lantas berapa penghasilan Komeng jika lolos jadi DPD RI?
Data terakhir yang dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.
Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.
Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.
Gaji Komeng bila sudah menjadi senator
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.
Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.
Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berikut Rinciannya :
Ketua DPR : Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000
Anggota DPR : Rp 4.200.000
Maka gaji yang akan diterima Komeng bila jadi anggota DPD adalah sebesar Rp 4.020.000 sampai Rp 5.040.000.
Komeng Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas
Tak hanya gaji, nantinya Komeng juga mendapat tunjangan serta fasilitas lain.
Berikut rinciannya :
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Para senator juga mendapat fasilitas berupa :
Anggara pemeliharaan rumah jabatan
Perlengkapan rumah
Uang pensiun
Merujuk pada aturan bawah DPD memiliki hak keuangan dan administrasi yang sama dengan DPR, maka gaji, fasilitas dan tunjangan yang diterima Alfiansyah Komeng kurang lebih seperti daftar di atas.
(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)
Baca juga: Sosok Chong Sung Kim, Caleg Asal Korea yang Berpotensi Lolos ke Senayan, 31 Tahun Tinggal di Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.