Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Terungkap Penghasilan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI, Perolehan Suara Makin Tak Terkejar

Simak besaran penghasilan fantastis Komeng jika lolos jadi anggota DPD RI berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Komedian Komeng saat ditemui di Rest Area Gunung Mas, Puncak Bogor, Minggu (21/1/2024). Penghasilan fantastis Komeng jika lolos jadi anggota DPD RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap penghasilan Komeng jika lolos jadi anggota DPD RI.

Komeng, seorang pelawak yang menjadi calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemiihan (Dapil) Jawa Barat memperoleh suara yang unggul dibandingkan para pesaingnya yang lain.

Perolehan suaranya makin tak terkejar hingga Komeng berpotensi menduduki kursi anggota DPD RI.

Hal itu berdasarkan hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Komeng berpeluang besar maju menjadi Anggota DPD RI dari dapil Jawa Barat.
Komeng berpeluang besar maju menjadi Anggota DPD RI dari dapil Jawa Barat. (HO)

Jika Alfiansyah Komeng resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas.

Lantas berapa penghasilan Komeng jika lolos jadi DPD RI?

Data terakhir yang dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.

Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.

Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.

Gaji Komeng bila sudah menjadi senator

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.

Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berikut Rinciannya :

Ketua DPR : Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000

Anggota DPR : Rp 4.200.000

Maka gaji yang akan diterima Komeng bila jadi anggota DPD adalah sebesar Rp 4.020.000 sampai Rp 5.040.000.

Komeng Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas

Tak hanya gaji, nantinya Komeng juga mendapat tunjangan serta fasilitas lain.

Berikut rinciannya :

Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Para senator juga mendapat fasilitas berupa :

Anggara pemeliharaan rumah jabatan

Perlengkapan rumah

Uang pensiun

Merujuk pada aturan bawah DPD memiliki hak keuangan dan administrasi yang sama dengan DPR, maka gaji, fasilitas dan tunjangan yang diterima Alfiansyah Komeng kurang lebih seperti daftar di atas.

(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)

Baca juga: Sosok Chong Sung Kim, Caleg Asal Korea yang Berpotensi Lolos ke Senayan, 31 Tahun Tinggal di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved