Pemilu 2024
Sosok Chong Sung Kim, Caleg Asal Korea yang Berpotensi Lolos ke Senayan, 31 Tahun Tinggal di Jakarta
Inilah sosok Chong Sung Kim, calon legislatif atau caleg asal Korea yang menuai sorotan di Pemilu 2024.
"Total sudah habis Rp 2,5 juta. Uang ini saya pakai untuk biaya administrasi awal dan pembuatan alat peraga kampanye (APK)," ujarnya pada 1 Februari 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Yuni menjelaskan rincian biaya yang dikeluarkanya itu yakni Rp 500 ribu untuk uang administrasi dan sisanya untuk pembuatan biaya APK.
Adapun biaya administrasi yang dimaksud terkait mengikuti tes kecakapan sebelum mendaftar ke partai yang menaunginya, Partai Buruh.
“Sebelum resmi jadi caleg kan ada beberapa tes, nah jadi saya keluar uang pribadi juga di sini, selain biaya kampanye ya,” tutur dia.
Sedangkan APK yang dibuat oleh Yuni terdiri dari pembuatan poster, stiker, dan gantngan kuci.
Yuni mengaku seluruh modal kampanye itu berasal dari gaji yang diperoleh sebagai ART.
Dia menceritakan bahwa gaji yang dirinya terima ditabung setiap bulannya.
Di sisi lain, Yuni tidak bisa berkampanye layaknya caleg-caleg lainnya seperti pemberian bingkisan atau bantuan sosial (bansos).
Alhasil, dirinya berinisiatif untuk berkampanye di wilayah yang berpotensi menjadi lumbung suaranya.
"Kalau saya mah enggak bisa ngasih minyak gitu, bingkisan. Jadi saya sosialisasi di salah satu tempat serikat kami (ART), di wilayah Fatmawati," tuturnya.
Raihan Suara Yuni Versi Real Count KPU
Yuni merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh dengan daerah pemilihan (dapil) VII.
Adapun wilayah dapil VII meliputi Kecamatan Cilandak, Setiabudi, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Kebayoran Baru.
Di sisi lain, pencoblosan pun telah dilakukan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Sementara data real count KPU yang sudah selesai melakukan penghitungan suara di dapil Jakarta VII berasal dari 940 TPS atau 30,32 persen dari total 3.100 TPS yang tersebar.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.