Pemilu 2024
Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut Dapil Minut-Bitung PSI, Melky Memimpin, Disusul Andre Pua
Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Minut) - Bitung PSI di Pemilu 2024
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Kabupaten Minahasa Utara (Minut) - Bitung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024.
Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut dapil Minut-Bitung PSI berikut berdasarkan update hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 9.08 Wita.
Data yang masuk di KPU baru 554 dari 1344 TPS atau 41.22 persen.
Dari data tersebut, Melky Jakhin Pangemanan peroleh suara terbanyak
Sementara itu, sosok milenial Andre Pua menyusul di posisi kedua
Selengkapnya, simak berikut ini:
Calon Legislatif
1. Melky Jakhin Pangemanan, SIP, MAP, M.Si : 2.185
2. Lanny Vionda Sambul, ST : 820
3. Hillary Julia Tuwo, S.E : 379
4. Soteria Kristyna Tamaka, S.K.M : 529
5. Allan Zefo Umboh, SS, S.Pd : 946
6. Andre Stephen Billy Pua : 1.506
7. Juniar Antu : 743
8. Diswan Rivain Teleng : 903
Perolehan Suara Total : 8.011 suara
Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita lainnya di: Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.