Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hasil Hitung Sementara DPRD Bitung Partai Gerindra, Ronald Kansil Unggul dari 9 Caleg Lainnya

Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Sulawesi Utara partai Gerindra di Pemilu 2024.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Instagram @mariomamuntu/ @onal_kansil
Hasil Hitung Sementara DPRD Bitung Partai Gerindra, Ronald Kansil Unggul dari 9 Caleg Lainnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Sulawesi Utara partai Gerindra di Pemilu 2024.

Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Kab/Kota dapil Bitung 2 berikut berdasarkan update hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 10.57 Wita.

Data yang masuk di KPU baru 70 dari 219 TPS atau 31.96 persen.

Berdasarkan data tersebut, Ronald Kansil unggul dari 9 caleg lainnya

Sementara di posisi kedua disusul Pebby Maringka

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

1. Djon Cornelius Hamber : 117 suara

2. Pebby Maringka : 484 suara

3. Anggelina Anggie Agustina S. Pandey, S.A.B. : 12 suara

4. Ronald Gunawan Kansil, SH. : 702 suara

5. Stenly Mario Pangalila, S.Th : 95 suara

6. Olha Odilia Londah : 46 suara

7. Yani Ponengoh : 71 suara

8. Ferra Errik Koroh, S.Sos : 4 suara

9. Andretha Lumewang : 6 suara

10. Mario Mamuntu : 61 suara

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved