Pemilu 2024
Hasil Hitung Sementara DPRD Bitung Partai Gerindra, Ronald Kansil Unggul dari 9 Caleg Lainnya
Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Sulawesi Utara partai Gerindra di Pemilu 2024.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Sulawesi Utara partai Gerindra di Pemilu 2024.
Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Kab/Kota dapil Bitung 2 berikut berdasarkan update hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 10.57 Wita.
Data yang masuk di KPU baru 70 dari 219 TPS atau 31.96 persen.
Berdasarkan data tersebut, Ronald Kansil unggul dari 9 caleg lainnya
Sementara di posisi kedua disusul Pebby Maringka
Selengkapnya, simak berikut ini:
Calon Legislatif
1. Djon Cornelius Hamber : 117 suara
2. Pebby Maringka : 484 suara
3. Anggelina Anggie Agustina S. Pandey, S.A.B. : 12 suara
4. Ronald Gunawan Kansil, SH. : 702 suara
5. Stenly Mario Pangalila, S.Th : 95 suara
6. Olha Odilia Londah : 46 suara
7. Yani Ponengoh : 71 suara
8. Ferra Errik Koroh, S.Sos : 4 suara
9. Andretha Lumewang : 6 suara
10. Mario Mamuntu : 61 suara
Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita lainnya di: Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.