Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

8 Caleg DPRD Sulut Dapil Manado Peraih Suara Terbanyak Sementara Siang Ini, Royke-Harley Susul Irene

Berikut 8 caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu (17/2/2024) pagi.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Royke Anter (kiri), Irene Pinontoan (tengah), dan Harley Mangindaan (kanan). Berikut 8 caleg DPRD Sulut dapil Manado peraih suara terbanyak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 8 caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu (17/2/2024) pagi.

Hasil hitung sementara menunjukan PDIP meraih suara terbanyak yaitu 31,83 persen.

Di posisi kedua ada ada Partai Demokrat 17,73 persen.

Disusul Partai Golkar 11,49 persen, PKS 6,88 persen, Partai Nasdem 6,81 persen, dan Gerindra 6,27 persen.

Untuk perolehan suara caleg, Irene Pinontoan menempati posisi pertama.

Selanjutnya ada kader Partai Demokrat Royke Anter dan Harley Mangindaan.

Di posisi keempat ada eks Bupati Minahasa Royke Roring dan disusul politisi PKS Amir Liputo.

Yongki Limen, caleg pemili suara terbanyak Partai Golkar menempati posisi enam.

Kemudian disusul Julyeta Runtuwene dan Jeane Laluyan.

Berikut daftar caleg DPRD Sulut Dapil Manado peraih suara terbanyak:

  1. Irene Pinontoan (PDIP) 2.814
  2. Royke Anter (Demokrat) 1.675
  3. Harley Mangindaan (Demokrat) 1.626
  4. Royke Roring (PDIP) 1.210
  5. Amir Liputo (PKS) 1.207
  6. Yongki Limen (Golkar) 1.018
  7. Julyeta Runtuwene (Nasdem) 925
  8. Jeane Laluyan (PDIP) 808

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pukul 10.00 Wita, dengan persentase data masuk 38 persen atau 521 dari 1371 TPS.

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Manado masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved